Pemkab Muba Akan Menerapkan Penertiban Lalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Lalan
Pemkab Muba Akan Menerapkan Penertiban Lalulintas di Bawah Jembatan P6 Lalan --Foto : Dinkominfo Muba
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Penyenggolan tiang jembatan P6 Sungai Lalan oleh Tugboat dan Tongkang perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, telah menimbulkan kerusakan pada jembatan tersebut, sehingga diperlukan tindakan perbaikan.
Pj Sekda Muba, Musni Wijaya, mengungkapkan bahwa kejadian penyenggolan ini telah berulang kali terjadi, mulai dari November 2022 hingga Oktober 2023.
Meskipun telah ada rapat untuk membahas perbaikan, belum ada kejelasan. Oleh karena itu, pada pertemuan terbaru, diambil keputusan untuk mempercepat perbaikan jembatan.
Sementara itu Pj Bupati Muba, H Apriyadi Mahmud, menegaskan bahwa jika perusahaan pemakai jalur lintas perairan tidak menunjukkan iktikad baik, Pemkab Muba akan mengambil tindakan hukum.
BACA JUGA:Festival Siguntang 2023: Mempromosikan Kearifan Budaya Palembang
Pj Bupati Muba, H Apriyadi Mahmud, menegaskan bahwa jika perusahaan pemakai jalur lintas perairan tidak menunjukkan iktikad baik, Pemkab Muba akan mengambil tindakan hukum. --Foto : Dinkominfo Muba
Jembatan P6 adalah akses vital yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba dan Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.
"Kita sepakati bersama aturan waktu dan tonase untuk lalulintas di bawah Jembatan P6 Sungai Lalan. CCTV akan dipasang untuk pengawasan. Tindakan hukum akan diambil jika aturan ini dilanggar," ungkap Apriyadi.
Rapat bersama keputusan untuk mempercepat perbaikan jembatan.--Foto : Dinkominfo Muba
Iwan Aldes, Anggota DPRD Muba, setuju dengan tindakan ini untuk kepentingan masyarakat. Dia mendesak perusahaan untuk berkomitmen memperbaiki jembatan tersebut.
Selain itu, sejumlah pejabat dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di area tersebut juga hadir dalam pertemuan ini. Semua tindakan ini diambil demi keselamatan dan kepentingan masyarakat serta pelestarian aset negara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv