Warga PALI Pelaku Pembegalan di Jalinsum Indralaya-Prabumulih Berhasil Ditangkap Reskrim Polres Ogan Ilir
Barang bukti dua sepeda motor yang diamankan Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir dari penangkapan tersangka Abi, pembegal dari Kabupaten PALI.--Dokumentasi Humas Polres Ogan Ilir
Satu sepeda motor hasil kejahatan dijual tersangka dan rekannya seharga Rp4.000.000 sampai Rp5.000.000.
BACA JUGA:Fantastis! Sekitar Rp6,7 Miliar Perputaran Uang dalam Transaksi Ekonomi Muba Expo 2023
Tersangka Abi akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Abang Kabupaten PALI. Selain tersangka, disita pula barang bukti kejahatan berupa dua unit sepeda motor hasil rampasan dan ponsel milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Abi harus mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv