Penganiayaan Sesama Petani di Desa Sukamaju, Korban Dilarikan ke RSUD Kayuagung

Penganiayaan Sesama Petani di Desa Sukamaju, Korban Dilarikan ke RSUD Kayuagung

Petugas Polsek Rantau Alai periksa keadaan petani Johan, korban penganiayaan yang mengalami beberapa luka tusukan yang dilakukan oleh petani lainnya, Junaidi alias Cahya, Selasa (31/10/2023).--Dokumentasi Humas Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Insiden tindak pidana penganiayaan oleh seorang petani kepada petani lainnya, terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Rantau Alai Kabupaten OGAN ILIR Provinsi Sumatera Selatan.

Pihak Polsek Rantau Alai mengatakan, kejadian penganiayaan pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 WIB.

Seorang petani bernama Johan (50 tahun) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bernama Junaidi alias Cahya (40 tahun) yang merupakan petani.

Korban dan pelaku sama-sama berdomisili di Dusun I Desa Sukamaju Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Gegara Anak Rekam Percakapan, IRT Lapor Polisi Jadi Korban Penganiayaan

Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di depan kediaman Abu Bakar di Dusun I Desa Sukamaju.

Dari penganiayaan tersebut, petani bernama Johan mengalami beberapa luka tusuk senjata tajam pada berbagai bagian tubuhnya.

Setelah mengalami penganiayaan, korban Johan melarikan diri dari tempat kejadian dan menuju ke tempat saksi Akil (50 tahun).

Saksi Akil kemudian membawa korban Johan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp358 Juta, Mantan Ketua Komite SMAN 19 Palembang Arfan Didampingi Puluhan Advokat PERADI


Petugas Polsek Rantau Alai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah Abu Bakar di Dusun I Desa Sukamaju, Selasa (31/10/2023).--Dokumentasi Humas Polres Ogan Ilir

Menurut Iptu Sutopo, korban Johan maupun pihak keluarga korban hingga saat ini belum membuat laporan resmi terkait insiden tersebut ke pihak Kepolisian.

Sedangkan tersangka Junaidi alias Cahya telah melarikan diri dari Desa Sukamaju. Tersangka saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum diketahui keberadaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv