Rugikan Negara Rp358 Juta, Mantan Ketua Komite SMAN 19 Palembang Arfan Didampingi Puluhan Advokat PERADI

Rugikan Negara Rp358 Juta, Mantan Ketua Komite SMAN 19 Palembang Arfan Didampingi Puluhan Advokat PERADI

sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang.--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 PALEMBANG, Selamet dan mantan Ketua Komite, Arfan jalani sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PALEMBANG. Jumat, (3/11/2023).

Sidang yang dilaksanakan Kamis 2 November 2023 diketuai Majelis Hakim Masrianti SH MH.

Dalam perkara ini menjerat dua terdakwa Selamet selaku Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan Arfan selaku mantan Ketua Komite.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, M. Arfan didampingi puluhan Advokat menegaskan akan megajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA:Nah! Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan, Nilainya Rp2 Miliar


Arief Budiman yang didampingi puluhan advokat yang tergabung dalam PERADI menjelaskan, pihaknya sebagai tim penasehat hukum M Arfan sebagai bentuk solidaritas membela rekan sejawat.--Foto : Luthfi - PALTV

Sementara itu salah satu tim kuasa hukum terdakwa M. Arfan, Arief Budiman yang didampingi puluhan advokat yang tergabung dalam PERADI menjelaskan, pihaknya sebagai tim penasehat hukum M Arfan sebagai bentuk solidaritas membela rekan sejawat.

"Kita dari tim solidaritas pembela rekan sejawat tadi telah sepakat akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, kami menilai dakwaan ada yang tidak cermat dan sebagainya," ungkap Arief

Budiman didampingi puluhan advokat sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Upaya Banding Kandas, Lina Mukherjee Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Kriuk Babi

Masih dikatakan Arief, "Point eksepsi salah satunya terkait tidak kecermatan jaksa dalam membuat dakwaan. Untuk rincian eksepsi akan kami bacakan pada sidang, Kamis pekan depan," ujar Arief.

Sehingga para terdakwa dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Atas perbuatan para terdakwa, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 358.777.250.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv