Wanita Bercadar Pengedar Sabu di Desa Petaling Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

Wanita Bercadar Pengedar Sabu di Desa Petaling Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

Wanita bercadar tersangka pengedar sabu di Desa Petaling berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Rabu (1/11/2023).--Dokumentasi Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Banyak yang tak menyangka ketika seorang wanita bercadar di Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba) bernama Parida (29), ditangkap Polisi dari Satres Narkoba Polres Muba karena diduga sebagai pengedar.

Dari penangkapan Parida si wanita bercadar, Polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 40,71 gram yang diakui sebagai miliknya.

Peristiwa penangkapan Parida si wanita bercadar ini terjadi pada hari Rabu, 1 November 2023 di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba AKP Heri, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jum'at, 3 November 2023.

BACA JUGA:Dampak Kemarau Panjang, Kolam Budidaya Ikan Gabus di Sentra Perikanan Lubuk Raja Alami Kekeringan

BACA JUGA:Ditinggal Penghuninya Cari Ikan di Sungai, 1 Rumah di Desa Serigeni OKI Ludes Terbakar


Tersangka Parida dan barang bukti sabu seberat 40,71 gram diamakan di Mapores Muba, Rabu (1/11/2023).--Dokumentasi Polres Muba

Awalnya, informasi mengenai tempat transaksi narkoba di Gedung Serba Guna Desa Petaling Kecamatan Lais, mengarahkan polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan memastikan informasi tersebut dan mengarahkan penangkapan tersangka Parida pada hari Rabu, 1 November 2023.

"Saat anggota Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, Parida tertangkap di tempat kejadian. Dan setelah pemeriksaan detail, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 40,71 gram yang tergeletak di lantai. Parida mengakui kepemilikannya terhadap barang bukti tersebut," jelas Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini Parida telah ditetapkan sebagai tersangka. Parida akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda minimal 1 milyar Rupiah dan maksimal 10 milyar Rupiah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv