Pengawasan Barang Impor Diperketat, 634 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp60 Miliar Dimusnahkan

Pengawasan Barang Impor Diperketat, 634 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp60 Miliar Dimusnahkan

Petugas Bea Cukai Kemenkeu mengecek tumpukan pakaian bekas ilegal di TPP BC Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan berbagai produk impor ilegal senilai Rp49,95--Foto : Tangkap layar@https://indonesia.go.id/ANTARA /Donny Aditra

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Sumsel Tahun 2023 Meningkat, Sektor Pertambangan dan Industri Kertas Tetap Mendominasi

Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwa pengaturan barang impor tidak akan mengganggu dwelling time di pelabuhan, sehingga arus bongkar muatan tetap lancar.

Pemerintah juga telah mengusulkan larangan terbatas (lartas) impor untuk delapan komoditas tertentu, termasuk pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan produk tas.

Upaya ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM, dari serbuan barang impor ilegal yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kesetaraan dalam bermain di pasar domestik, baik bagi industri di kawasan berikat maupun di luar kawasan berikat, sehingga tercipta fairness dalam persaingan.

BACA JUGA:Kisah Perang Badar, Ketika Ribuan Malaikat Turun Membantu Kaum Muslimin

Pengetatan pengawasan impor ini adalah bukti nyata perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal.

Semua langkah ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara berbagai kementerian dan instansi terkait untuk menjaga kestabilan pasar domestik dan melindungi industri dalam negeri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id