Sudah DP Rp30 Juta untuk Beli Rumah, Warga Kalidoni Diberi Sertifikat Palsu

Sudah DP Rp30 Juta untuk Beli Rumah, Warga Kalidoni  Diberi Sertifikat Palsu

Beli rumah korban diberi sertifikat palsu --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Norman Ihsan, warga Jalan Sikam Lorong Sikam 2 Kecamatan Kalidoni Palembang, jadi korban penipuan jual beli tanah sehingga mengalami kerugian uang puluhan juta Rupiah. 

Atas peristiwa tersebut pria 39 tahun ini, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang bikin laporan polisi. 

Norman Ihsan yang dijumpai setelah membuat laporan polisi, mengatakan kejadian apes yang dialaminya ini terjadi pada saat temannya menawarkan tanah milik terlapor Darmawati

"Ya pak saya kan bercerita mau cari tanah, dan teman saya ini langsung menawarkan tanah milik terlapor di jalan jepang, tepat di belakang perumahan Darusalam, Kalidoni Palembang," ungkap korban norman ihsan. (03/11/2023). 

BACA JUGA:Nah! Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan, Nilainya Rp2 Miliar

Masih dikatakan norman, setelah di kasih tahu temannya kediaman terlapor yang berada di jalan Mayor Zen, lorong sido mulyo, kecamatan kalidoni palembang. 

"Setelah dapat alamatnya, saya langsung mendatangi rumah terlapor, dan disepakatilah harga nya senilai 25 juta rupiah, setelah itu terlapor mengirimkan nomor induk sertifikat tanah yang hendak dijualnya." ujar Norman Ihsan. 

Setelah pulang dari menemui terlapor, tidak lama dari itu terlapor meminta dp senilai 10 juta rupiah, pada terlapor pada 29 juli 2023 sekira pukul 07.44 wib, kemudian besoknya, terlapor menawarkan rumah bukan tanah yang seperti di awal. 

"Ya Pak, tiba-tiba terlapor ini menawarkan sebuah rumah dengan harga 100 juta rupiah, dengan meminta 30 juta Rupiah, dengan sisanya bisa dicicil, dan saya lamgsung mengecek rumah tersebut yang ditawarkan terlapor dan menanyakan sertifikat rumah, namun terlapor beralasan sertifikatnya ada di kakaknya," ujar Norman Ihsan.

BACA JUGA:Upaya Banding Kandas, Lina Mukherjee Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Kriuk Babi


Norman Ihsan mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (spkt) polrestabes palembang bikin laporan polisi. --Foto : Heru - PALTV

Beberapa hari setelah itu terlapor datang kerumah korban membawa sertifikat rumah. 

"Pas datang ke rumah terlapor ini membawa sertifikat serta meminta uang sisa dp senilai 20 juta lagi, jadi total sudah 30 juta Rupiah yang diserahkan ke terlapor," ujarnya. 

Ketika diajak untuk membuat akte jual beli, terlapor ini selalu beralasan. Sehingga pada 8 agustus 2023, korban yang curiga mendatangi Kantor BPN kota Palembang untuk mengecek keaslian sertifikat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv