Menurut Ajaran Islam, Kapan Waktu yang Tepat Membagi Warisan?

Menurut Ajaran Islam, Kapan Waktu yang Tepat Membagi Warisan?

Ajaran Islam mengatur waktu yang tepat untuk membagi warisan.--freepik.com/@sketchepedia

“Begitu ayah sudah meninggal, dua, tiga hari, sampai sepuluh hari kumpullah bersama membahas harta warisan,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Raih Kesuksesan dengan Menjaga Konsisten Melalui Cara Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT Seperti Ini!

“Kita segan membagi ini (warisan), kita simpan ajalah dulu. Tidak semua anggota keluarga ini kaya mapan ekonomi, ada yang susah di situ, dia perlu duit tapi dia segan akhirnya menyimpan bom waktu, meledak, permusuhan pecah,” sambung Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad juga menambahkan, kalau harta warisan yang dimaksud dibagikan saat masih hidup itu namanya hibah.

Kalau dibagikan saat masih hidup tetapi diserahkan saat sesudah meninggal itu namanya wasiat. Wasiat tidak boleh dibagikan lebih dari total 1/3 harta, karena sisanya tetap harus dibagikan kepada ahli waris.

Ustadz Abdul Somad menegaskan, adapun yang dinamakan harta warisan harus dibagikan setelah meninggal.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Jodoh Idaman? Pantaskanlah Diri Terlebih Dahulu dengan Cara Berikut

Dalam Al-Qur'an, terdapat penjelasan tentang tata cara pembagian harta warisan dalam surat An-Nisa Ayat 11, yang artinya: 

“Allah SWT mensyariatkan padamu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi untuk mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan; dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh dari harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masing dari mereka 1/4 dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat 1/3; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/4. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini merupakan ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 

Pandangan Islam mengenai pembagian warisan telah ditetapkan dengan jelas dalam Al-Qur'an dan hadits.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mematuhi panduan syariat saat melakukan pembagian warisan.

BACA JUGA:Dukhan, Kabut Asap Tebal Akhir Zaman yang Muncul Jelang Hari Kiamat

Dengan demikian, pembagian warisan akan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ajaran agama, sehingga dapat menghindari konflik dan perselisihan di antara ahli waris.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber