Menurut Ajaran Islam, Kapan Waktu yang Tepat Membagi Warisan?

Menurut Ajaran Islam, Kapan Waktu yang Tepat Membagi Warisan?

Ajaran Islam mengatur waktu yang tepat untuk membagi warisan.--freepik.com/@sketchepedia

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Warisan, memang suatu hal yang tidak bisa dianggap sepele. Warisan terkadang bisa membuat orang menjadi bermusuhan lantaran berebut harta Warisan

Maka dari itu, pembagian warisan ini adalah salah satu  hal yang sangat penting dan kadang menimbulkan permasalahan apabila tidak mengerti dan tidak memahami aturannya.

Oleh karena itu, pentingnya memahami bagaimana pembagian warisan yang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam Islam serta waktu yang tepat untuk membagikannya. 

Mengutip dari buku Hukum Waris Islam oleh Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum., pandangan Islam mengenai pembagian warisan didasarkan pada hukum Waris yang merupakan aspek penting dalam agama ini. Hukum Waris ini mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan syariat.

BACA JUGA:Maraknya Nikah Misyar, Apa Itu Nikah Misyar dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: 

"Pelajarilah ilmu faraid lalu ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku." (HR Ibnu Majah dan Daaru Quthni) 

Kata faraid sendiri berasal dari bahasa Arab faraidh yang artinya bagian-bagian. Ilmu faraid membantu dalam memahami tata cara pembagian warisan, warisan pusaka, dan hal-hal terkait seperti wasiat, hibah, dan wakaf.

Dalam ajaran Islam, penting bagi umat Islam untuk memahami ilmu faraid agar pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan agama.

BACA JUGA:Tidak Banyak yang Tahu, di Masjid Nabawi Ada Tempat Bisa Ambil Al-Qur’an Gratis Seperti Ini


Ilustrasi pembagian harta warisan.--freepik.com/@tirachardz

Dalam salah satu hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda: 

"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak) ilmu faraid lalu ajarkanlah kepada orang banyak, karena sesungguhnya aku adalah manusia yang pada suatu ketika akan mati dan ilmu pun akan terangkat (hilang), dan bisa saja akan ada dua orang bersengketa (berselisih) dalam faraid dan masalahnya, dan mereka tidak menjumpai orang yang memberi tahu kepada mereka (hukum-hukumnya dan penyelesaiannya).” (HR. Ahmad Tirmidzi dan Nasa'i) 

Dikutip melalui kanal youtube Tasaqofah TV, Ustadz Abdul Somad dalam tausiahnya menjelaskan, hendaklah menyegerakan pembagian harta warisan ketika seorang ayah sudah meninggal, karena jika ditunda-tunda dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang mana akan muncul permusuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber