Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Oknum Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Oknum Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Oknum Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan.-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin saat memberikan keterangan pada Press Ghatering di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Senin (30/10/2023) lalu.

Dalam keterangannya Sarjono Turin memaparkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 3 oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan.

Ketiga tersangka tersebut yaknig berinisial RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada KPP Pratama Palembang pada Tahun 2019, 2020,y 2021.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor : TAP-16.17.18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin.

BACA JUGA:Pagi-pagi Warga Kota Sekayu Sudah Hirup Asap Karhutlah Yang Pekat

Sementara Sarjono Turin dalam Press Ghatering memaparkan modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan mengambil alih kepengurusan perusahaan dan menjadi auditor pajak sehingga dapat melakukan dan mengurangi pajak dari para wajib pajak.

"Modusnya kebeteluan dia merupakan petugas pajak yang mendata perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah pajak, diambil alih lalu ia ganti kepengurusan perusahaan itu, maka dengan perusahan yang dia kuasai ini sebagai auditor pajak untuk mengurangi pajak daripada wajib pajak tadi," papar Sarjono Turin.

Masih dikatakan Sarjono "Sehingga pendapatan negera lebih kecil selebihnya para tersangka menikmati hasil uang tersebut," tambah Sarjono Turin

Dijelaskan, adapun Perbuatan tersangka melanggar, Primair. Pasal 2 Ayat (1) junto. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Siaran Langsung bersama PALTV dan Jemaah Holiday Angkasa Wisata yang Telah Menunaikan Ibadah Umroh

Kemudian, Subsidair. Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 Ayat 2 junto. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Pasal 12 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel sendiri akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: