Kejati Sumsel Terima 25 Laporan SPDP Pelaku Kasus Karhutlah Sumsel, Ternyata Non Korporasi.

Kejati Sumsel Terima 25 Laporan SPDP Pelaku Kasus Karhutlah Sumsel, Ternyata Non Korporasi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan 25 laporan terbanyak SPDP dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel mengalami peningkatan.

Sebanyak 25 laporan SPDP dari berbagai kejaksaan di tingkat kabupaten/kota telah di terima Kejati Sumsel sampai pertengahan bulan Oktober 2023. Rabu, 18 Oktober 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan 25 laporan terbanyak SPDP dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

"Dari 25 laporan yang telah diterima, Kejari OKI menerima sebanyak 8 SPDP kasus kebakaran hutan dan lahan," Ungkap Vanny.

BACA JUGA:Asap Kembali Tebal Tutupi Kompleks Perkantoran Bupati Ogan Ilir

Sementara untuk urutan kedua tertinggi, Vanny menyebutkan ditempati oleh Kejari Lubuk Linggau sebanyak 6 laporan SPDP kebakaran hutan dan lahan.

Dari total 25 laporan SPDP yang diterima, sebagian besar diduga para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini merupakan perseorangan atau non korporasi.

"Hingga saat ini kita belum tahu secara rinci apakah ke 25 laporan SPDP yang diterima hingga pertengahan Oktober berasal dari korporasi atau perseorangan," Ujarnya.

Tambah Vanny, telah tercatat dari 25 SPDP kasus karhutla ada yang telah melalui proses hukum baik itu tahap I hingga tahap penuntutan serta vonis pidana, dimana saat ini telah ada 3 kasus Karhutla yang telah melalui tahap penuntutan Jaksa.

BACA JUGA:Diancam Sajam, Pimpinan Perkebunan Kelapa Sawit Minta Polisi Tangkap Pelaku

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutlah saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel.

Saat ini pihak Kejaksaan masih terus menunggu dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan pada masing-masing Kabupaten/Kota, untuk laporan selanjutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id