Memahami Makna Panggilan 'Habib', dan Sejarah Keturunan Nabi Muhammad di Indonesia
Memahami Makna Panggilan 'Habib', dan Sejarah Keturunan Nabi Muhammad di Indonesia.--(sumber foto: instagram @habibmahdisyahab)
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sejarawan Muslim Tiar Anwar Bachtiar menjelaskan, “habib” sebenarnya merupakan istilah antropologis bagi masyarakat Hadhramaut, keturunan Nabi Muhammad SAW jalur Husein bin Ali.
“Jadi Nabi punya dua cucu kan? (Nabi) mempunyai anak Fatimah, Fatimah mempunyai anak Hasan dan Husein. “Dari Hasan dan Husein banyak keturunan Nabi,” jelasnya.
Dilangsir dari voa indonesia, Tiar, dosen Universitas Padjadjaran Bandung, mengatakan asal usul keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia bermula dari hijrahnya keturunan Husein dari wilayah Hadhramaut Yaman yang bernama Alawi. Keturunan Nabi dari garis keturunan Alawi di Indonesia disebut Alawiyin.
“Biasanya keturunan Alawiyin ini disebut “habib”. Habib pada dasarnya hanyalah sebuah nama. Jika nama atau gelar resminya adalah “Sayyid” maka wanita tersebut adalah “Sayyidah”.
BACA JUGA:Pesan-Pesan Terakhir Habib Mahdi Ulama Palembang Sebelum Meninggal Dunia
Mengaku sebagai keturunan nabi
Di Indonesia, keturunan Alawiyin mendirikan organisasi yang misi utamanya adalah mencatat silsilah keturunan Nabi.
Organisasi ini bernama Rabithah Alawiyah dan didirikan pada tahun 1928. Masyarakat Arab pada umumnya secara tradisional sangat menghargai silsilah keluarga atau yang biasa disebut nasab.
Padahal, menurut Tiar, nasab menjadi ilmu tersendiri yang digunakan untuk menelusuri hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam hal ini, kelompok Alawiyin juga menggunakan pengetahuan leluhurnya untuk menelusuri dan mencatat keturunannya.
Ahmad Alatas, Kepala Pencatatan Silsilah Alawiyin Rabithah Alawiyah, mengatakan pada 2014 organisasinya mendaftarkan 14.500 keturunan Alawiyin di Jabodetabek.
“Oleh karena itu kami sangat menyarankan agar setiap orang Alawi yang lahir didaftarkan di kantor lembaga kami,” kata Ahmad dalam wawancara dengan VOA.
Ahmad menjelaskan, bagi warga keturunan Alawi yang ingin mendaftar harus mengisi formulir antara lain saksi, Kartu Tempat Tinggal Tetap (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan harus mencantumkan dengan jelas silsilahnya hingga kakek kedua 5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: