Kejaksaan Agung Tetapkan Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung Tetapkan Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Penetapan Tersangka Sadikin Rusli oleh Kajaksaan Agung RI , --Sumber foto : document Kejagung RI

BACA JUGA:Indonesia Mendesak Agar Perang Palestina dan Israel Segera Dihentikan

Dalam kasus ini Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemerikaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.

Atas perbuatannya, Sadikin Rusli dijerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber