Kejaksaan Agung Tetapkan Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung Tetapkan Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Penetapan Tersangka Sadikin Rusli oleh Kajaksaan Agung RI , --Sumber foto : document Kejagung RI

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan seorang saksi atas nama Sadikin Rusli (RS),

Sebagai tersangka baru kasus dalam tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI .

Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Minggu, 15 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Sadikin sebelumnya menjadi saksi namun statusnya kini berubah menjadi tersangka.

BACA JUGA:Kendalikan Harga Pangan, Pemkot Palembang Sidak Pasar Km 5 (Sandy)

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

“Telah menetapkan status SR yang semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media.

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangkap Sadikin pada Sabtu 14 Oktober 2023  di kediamannya di Surabaya. 

Selain penangkapan, penyidik  juga telah  melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Berbeda dengan Tahun Lalu, Mbak Rara Tidak Menjadi Pawang Hujan di MotoGP Mandalika 2023

“Selanjutnya, tersangka SR kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ucap Ketut.

Sebelumnya, nama Sadikin Rusli terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. 

Dalam sidang ini, Windi menjadi saksi atas terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selaku  Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Di dalam keterangannya disitu  Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin Rusli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber