Butuh Waktu 1,5 Jam Pelaku Pembunuh Wanita Dikamar Kos Berhasil Di Ringkus Polsek Lawang Kidul

Butuh Waktu 1,5 Jam Pelaku Pembunuh Wanita Dikamar Kos Berhasil Di Ringkus Polsek Lawang Kidul

Kapolsek Lawang kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, didampingi Kabag Humas Polres Muara enim dan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Saat di TKP korban sudah tak bernyawa tergeletak di samping rabjang dengan luka tusuk sebesar 6 cm dan kedalaman luka sekitar 30 cm.

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima Menjamur Tata Kota OKU Makin Semerawut


Alfis pelaku pembunuhan wanita di kamar kos saat diamankan Satreskrim Polsek Lawang Kidul.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Setelah mendatangi TKP dan memeriksa CCTV dan keterangan saksi-saksi anggota segera melaku pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan. 

Tersangka Alfis sendiri mengaku kesal dengan korban yang memaksanya membayar 700 ribu untuk kencan sebanyak dua kali pada nalam itu.

Sedangkan menurut tersangka saat dihubungi melalui aplikasi korban sudah deal dibayar 500 ribu untuk dua kali main. 

"Aku kesel sama korban padahal sudah deal untuk bayar 500 ribu untuk dua kali main, tapi setelah dilakukan korban malah memaksa bayar 700 ribu" ungkapnya. 

BACA JUGA:Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Gelar Sholat Istisqa Minta Turunkan Hujan

"Aku nekat mukul dan nusuk lehar korban lantaran korban bakal meneriaki maling kalau sampai aku meninggalkannya tanpa membayar dengan uang 700 ribu".

Setelah korban tak bergerak saya langsung keluar lewat pintu belakang kemudian langsung membersihkan diri dirumah dan membuang pakaian serta pisau oada saat digunakan untuk menghabisi korban.

"Saya baru sekali ini menggunakan jasa kencan dengan korban itu pun melalui aplikasi dengan memilih secara acak" katanya. 

Pelaku yang telah mengakui perbuatannya saat diamankan pihak kepolisian dijerat pasal 338 KUHP tetang menghilangkan nyawa seseorang.

BACA JUGA:Tim Gradak Polsek Lembak Amankan Pelaku Begal Motor Guru

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, satu bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, dua unit handphone milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor Scoopy, pakaian pelaku dan pakaian korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id