Bukit Asam PT. BA

Baznas Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Hijriah

Baznas Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Hijriah

Baznas Sumsel tetapkan zakat fitrah 1447 H sebesar 2,5 kg beras per jiwa, pembayaran uang menyesuaikan harga beras daerah.--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Baznas Sumsel) menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Baznas kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan dalam rangka penetapan besaran zakat Ramadhan 1447 Hijriah.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Baznas Sumsel dan diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, sebagai bentuk koordinasi terpadu untuk menyamakan persepsi dan kebijakan menjelang bulan suci Ramadhan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Sumatera Selatan, Darami. Dalam keterangannya, Darami menyampaikan bahwa untuk pembayaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah, ketentuannya masih tetap mengacu pada 2,5 kilogram beras per jiwa. Ketentuan tersebut sesuai dengan syariat, yakni menggunakan beras pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setempat.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Sumatera Selatan, Darami.--Foto : Suryadi - PALTV

“Untuk zakat fitrah masih tetap dua kilo setengah beras, dengan ketentuan beras pokok yang kita makan sehari-hari,” ujar Darami, Selasa (3/3/2026).

BACA JUGA:Laba Melejit 578 Persen, Bank BTN Tancap Gas Awali 2026 dengan Kinerja Impresif

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tunda Pemberian Izin Diskotik dan Bar DA Club 41


Ketua Baznas Provinsi Sumatera Selatan, Darami.--Foto : Suryadi - PALTV

Namun demikian, Darami menjelaskan bahwa apabila masyarakat ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka nominalnya harus disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Hal ini dikarenakan harga beras di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Selatan berbeda-beda, sehingga tidak dapat disamaratakan dalam satu angka nominal.

“Untuk pembayaran dalam bentuk uang, setiap daerah berbeda-beda harga berasnya, jadi harus mengikuti takaran harga beras di daerah masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait target penghimpunan zakat fitrah tahun ini, Darami mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan angka target yang akan ditetapkan. Hal tersebut disebabkan masih adanya sejumlah pihak atau lembaga yang menerima zakat fitrah langsung dari masyarakat namun tidak melaporkannya kepada Baznas. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pendataan dan penghitungan potensi zakat fitrah secara menyeluruh.

“Kita belum bisa memastikan target zakat fitrah karena masih ada beberapa pihak yang menerima zakat dari masyarakat namun tidak melaporkannya ke Baznas,” tambahnya.

BACA JUGA:Ayo Berangkat Umroh Bersama Holiday Angkasa Wisata, Paket Garuda 11 Hari Mulai Rp29,95 Juta

BACA JUGA:Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Manto atas Pembunuhan Dilorong Jambu 36 Ilir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id