Hasil Ungkap Kasus, Barang Haram Narkoba Diblander dan Dicampur Deterjen
Polres Ogan Ilir memusnahkan 680 gram sabu dan 386 butir ekstasi hasil ungkap kasus dengan cara diblender dan dicampur deterjen.--Foto : Humas Polres Ogan Ilir
INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Bertempat di ruang serba guna Mapolres Ogan Ilir, jajaran kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan cara diblender dan dicampur deterjen pembersih, Rabu (18/02/2026).
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Ogan Ilir dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Kayuagung, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender hingga hancur, kemudian dicampur deterjen sebelum dibuang ke saluran air sebagai bentuk pengamanan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kapolres Ogan Ilir menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 680 gram dan 386 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Pasar Murah Ramadan 1447 Hijriah, Diserbu Warga Rusun
BACA JUGA:Jam Kerja Dipangkas, ASN Harus Tingkatkan Pelayanan di Ramadhan

Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Ogan Ilir dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Kayuagung, serta tokoh masyarakat setempat.--Foto : Humas Polres Ogan ILir
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Hari ini kita musnahkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Dalam perkara tersebut, sejumlah tersangka telah ditetapkan dan saat ini menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan turut disaksikan langsung oleh tiga orang tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran narkoba tersebut, sebagai bagian dari prosedur hukum.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas Jemaah Umroh Full Ramadan 34 Hari
BACA JUGA:Libur Imlek 32.585 Pelanggan Percayakan Perjalanan kepada KAI Divre III Palembang

Polisi memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender hingga hancur, kemudian dicampur deterjen sebelum dibuang ke saluran air sebagai bentuk pengamanan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.--Foto : Humas Polres Ogan ILir
“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

