Sidang Lanjutan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Saksi Tegaskan Status Aset dan Nilai Sejarah Bangunan
Sidang Pasar Cinde: Saksi Tegaskan Status Aset dan Nilai Historis Bangunan Ikonik-Heru-PALTV
PALTV.CO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde, dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, serta Raimar Yousnaidi kembali digelar di pengadilan negeri palembang, pada senin 25/11/2025)
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan sejumlah saksi penting dalam kasus ini.
Di antaranya, mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, eks Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, dan eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015–2018, Irene Camelyn Sinaga.
Dalam persidangan, Ishak Mekki menjelaskan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai status Pasar Cinde yang diusulkan pada Desember 2014.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ambil Peran dalan Kepengurusan Bakohumas Provinsi Sumsel Periode 2025–2030
BACA JUGA:TPID Ogan Ilir Monitoring Harga Jelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026 di Pasar Indralaya

Revitalisasi Pasar Cinde: Saksi Ungkap Kepemilikan Aset hingga Kerusakan Struktur Cendawan-Heru-PALTV
Menurutnya, Pemkot Palembang saat itu menginginkan agar saham dan pengelolaan pasar dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permohonan penyerahan tanah serta bangunan menjadi aset kota.
Namun, Ishak menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak pernah mencapai tahap pengesahan. Ia menyebut Provinsi Sumsel menolak usulan tersebut karena tanah Pasar Cinde merupakan aset milik pemerintah provinsi.
“Raperda itu masih berupa rancangan dan tidak pernah disetujui. Tanahnya milik Pemerintah Provinsi, sehingga tidak bisa dialihkan,” ujar Ishak di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Fauzi Isra SH MH.
Saksi lainnya, Irene Camelyn Sinaga, menjelaskan bahwa Pasar Cinde memiliki nilai historis dan ilmiah yang kuat. Ia menyoroti keberadaan kolom cendawan yang menjadi ciri khas bangunan tersebut.
BACA JUGA:Indomobil EMotor Resmi Hadirkan Sprinto EV, Motor Listrik Sporty dengan Tenaga Lebih Besar
BACA JUGA:TPID Ogan Ilir Monitoring Harga Jelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026 di Pasar Indralaya

Kasus Pasar Cinde Berlanjut, Saksi Hadirkan Fakta Baru Soal Heritage dan Aset Pemprov Sumsel-Heru-PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


