Sidang Lanjutan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Saksi Tegaskan Status Aset dan Nilai Sejarah Bangunan
Sidang Pasar Cinde: Saksi Tegaskan Status Aset dan Nilai Historis Bangunan Ikonik-Heru-PALTV
Menurut Irene, secara pengetahuan arsitektur dan kebudayaan, struktur cendawan itu dianggap penting sehingga direkomendasikan untuk dilestarikan. Selain itu, Pasar Cinde dikenal sebagai salah satu pasar pertama yang berdiri setelah Indonesia merdeka.
“Dari sudut pandang sosial budaya dan sejarah, Pasar Cinde memiliki identitas kuat. Struktur tiang cendawan itu sangat khas dan seharusnya mendapat perlindungan,” jelas Irene.
Eks Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, memberikan keterangan berbeda dari aspek teknis bangunan. Ia menyebut kerusakan berat ditemukan pada struktur tiang cendawan berdasarkan telaah teknis yang dilakukan pada saat itu.
Basyarudin mengungkapkan bahwa dasar tiang berada di area yang kerap tergenang air sehingga menyebabkan korosi parah pada kerangka besi. Bahkan, kerusakan disebut mencapai 90 persen. Temuan itu juga sempat ia laporkan kepada Sekda Kota Palembang kala itu.
BACA JUGA:KAI Divre III Perketat Rampcheck SPM Demi Nyamannya Angkutan Nataru 2025/2026
BACA JUGA:Kamera Utama Galaxy A07 Ditingkatkan, Hasil Foto Lebih Tajam dan Detail
“Penilaian kami bukan soal heritage, melainkan kondisi fisik bangunan. Korosinya sudah sangat tinggi dan membahayakan,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan selama satu jam sebelum dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari pihak Pemkot Palembang serta saksi lainnya dari kalangan wiraswasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


