Paltv Night Run

Puluhan Jurnalis Datangi Polrestabes Palembang, Laporkan Arimansah Dugaan Pelanggaran UU Kebebasan Pers

Puluhan Jurnalis Datangi Polrestabes Palembang, Laporkan Arimansah Dugaan Pelanggaran UU Kebebasan Pers

Puluhan Jurnalis datangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan Arimansah dugaan pelanggaran UU Kebebasan Pers, Rabu (19/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Namun, ketika para jurnalis hendak mengambil gambar tersangka yang digiring menuju mobil tahanan, sekitar enam orang diduga menghalangi kegiatan peliputan tersebut.

Salah satu di antaranya adalah Arimansah Eko Putra (26), warga Jakarta, disebut mendorong dan mengancam korban yang sedang mengambil foto dan video.

"Korban merasa tugasnya sebagai jurnalis diintervensi dan dihalangi. Perbuatan itu jelas bertentangan dengan UU Pers, sehingga kami memutuskan membuat laporan resmi," kata Mardiansyah.

BACA JUGA:Honda Genio 2026 Tampil Lebih Segar: Warna Baru Vibran Triton dan Konsep 'Gen Culture'

BACA JUGA:Nasi Goreng Kambing Palembang Gurih, Berempah dan Menggugah Selera

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

Mardiansyah menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerapkan pasal tambahan sesuai hasil penyelidikan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang dan kemudian dilimpahkan ke Unit Harda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Para jurnalis berharap kasus yang menimpa jurnalis Romadon ini dapat menjadi momentum untuk mempertegas perlindungan terhadap kebebasan pers, Rabu (19/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Barang bukti yang diserahkan juga tengah dipelajari penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal.

BACA JUGA:Mie Kuah Laksan: Sajian Santan Gurih Pedas Khas Palembang yang Penuh Aroma Rempah

BACA JUGA:55 Pasangan Suami Istri di Banyuasin Ikuti Sidang Isbat Nikah

Proses penyelidikan kini berjalan. Para jurnalis berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempertegas perlindungan terhadap kebebasan pers, khususnya dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv