Paltv Night Run

Puluhan Jurnalis Datangi Polrestabes Palembang, Laporkan Arimansah Dugaan Pelanggaran UU Kebebasan Pers

Puluhan Jurnalis Datangi Polrestabes Palembang, Laporkan Arimansah Dugaan Pelanggaran UU Kebebasan Pers

Puluhan Jurnalis datangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan Arimansah dugaan pelanggaran UU Kebebasan Pers, Rabu (19/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Puluhan jurnalis dari media online dan televisi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kedatangan para jurnalis ini untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan tersebut diajukan setelah seorang jurnalis diduga dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Korban dalam peristiwa itu adalah Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Ungkap PPPK Paruh Waktu Masih di Tahap Validasi

BACA JUGA:Kepala Kejati Sumsel Tegaskan Kejaksaan Telah Berubah dan Terus Mereformasi Diri

Romadon datang bersama rekan-rekan seprofesi dan kuasa hukumnya, Mardiansyah, yang juga bertindak sebagai pelapor.

Mardiansyah menjelaskan bahwa laporan dibuat karena tindakan yang dialami korban dianggap telah menghambat tugas jurnalistik dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

"Kami menerima kuasa dari rekan-rekan wartawan yang diwakili korban. Laporan ini kami ajukan karena ada dugaan penghalangan terhadap kerja pers," ujar Mardiyansyah.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 19:00 WIB di halaman kantor Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari Kecamatan Jakabaring.

BACA JUGA:Bupati Edison Pimpin Peringatan HUT Muara Enim Ke-79 yang Digelar Serentak di Seluruh Kecamatan

BACA JUGA:134 SD dan 49 SMP di Kabupaten PALI Siap Berkompetisi di Arena Juara


Mardiansyah, Kuasa Hukum Pelapor, Rabu (19/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Saat itu, para jurnalis menghadiri undangan dari Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel untuk meliput proses penahanan seorang tersangka kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv