Bukit Asam PT. BA

Pemprov Sumsel Tunda Pemberian Izin Diskotik dan Bar DA Club 41

Pemprov Sumsel Tunda Pemberian Izin Diskotik dan Bar DA Club 41

Operasional Diskotik Darma Agung 41 dihentikan sementara-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Belum memiliki izin terhadap terhadap usaha diskotik dan Bar, Dharma Agung (DA) club 41 mengajukan izin usaha ke pada pemerintah provinsi Sumatera Selatan, dalam Rapat Pembahasan Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dharma Agung Club 41  pada Senin 2 Maret 2026.

Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat setda Sumsel, Apriyadi mengatakan, berdasarkan izin usaha yang diajukan DA club 41, Pemprov Sumsel masih menuda pemberian izin yang diajukan.

"Tadi kami sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan dan mengakui bahwa memang selama ini mereka belum punya izin diskotik dan bar, oleh karena itu mereka mengajukan izin, kemudian terkait izin yang mereka ajukan, dari hasil musyawarah kami blum dapat memberikan izin" kata Apriyadi.


Lokasi Diskotik Darma Agung 41 yang dihentikan sementara.-Ilham-PALTV

Izin tersebut belum diberikan lantaran pemprov Sumsel masih menunggu proses hukum terhadap laporan yang diajukan ke polda Sumsel terhadap DA club 41 yang membuka paksa diskotik yang sebelumnya di segel Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Manto atas Pembunuhan Dilorong Jambu 36 Ilir

BACA JUGA:Laba Melejit 578 Persen, Bank BTN Tancap Gas Awali 2026 dengan Kinerja Impresif


Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat setda Sumsel, Apriyadi mengatakan, berdasarkan izin usaha yang diajukan DA club 41, Pemprov Sumsel masih menuda pemberian izin yang diajukan.--Foto : Ekky - PALTV

"Kemudian mereka mengakui bahwa mereka yang melakukan pembukaan segel itu, walau katanya bukan atas perintah mereka tetapi kejadian dan lokusnya berada di sana, kami sudah melaporkan kerusakan ini ke polda Sumsel, kota tunggu dari pihak kepolisian apakah kasus ini bisa ditindaklanjuti proses hukum" tambah Apriyadi 

Selain itu, menurut Apriyadi, dalam izin usaha bar dan diskotik yang diajukan, pemprov sumsel meminta DA club 41 menyediakan klinik untuk ngenatisipasi jika terjadi masalah kesehatan pengunjung.

"Barangkali yang perlu kami verifikasi terkait mereka harus menyiapkan klinik, tempat jika terjadi masalah kesehatan, kami pelajari tadi bahwa klinik yang mereka kerja sama itu jauh lokasi nya di tegal binangun, sementara DA di kolonel H. Burlian" tutup Apriyadi  Asisten I setda Sumsel.

Sementara itu, Kasat pol pp provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama mengatakan, dengan adanya penundaan izin yang diberikan terhadap ozon usaha Bar dan Diskotik DA club 41, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menunggu hasil proses hukum yang diajukan pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Ayo Berangkat Umroh Bersama Holiday Angkasa Wisata, Paket Garuda 11 Hari Mulai Rp29,95 Juta

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak SD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id