Dua Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis tiga tahun penjara dua terdakwa korupsi jaringan komunikasi desa-Heru-PALTV
PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara kepada dua terdakwa.
Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kristanto Sahat Sianipar, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta kepada masing-masing terdakwa. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi masing-masing selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Era Digital Jadi Sorotan dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen
BACA JUGA:Aroma Tidak Sedap TPS Ganggu Kenyamanan Pasar Cinde Palembang

Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin -Heru-PALTV
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muba.
Perbuatan keduanya dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Maulana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Muhzen dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga menyusun skenario untuk mengaburkan fakta penyidikan dengan memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum menjadi tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muba.-Heru-PALTV
BACA JUGA:Berita Duka!! Hakim Teladan Sekaligus Jubir PN Palembang, Raden Zaenal Arief Tutup Usia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


