3. Setiap Anggota Keluarga Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Setiap anggota keluarga harus terdaftar dalam DTKS.
4. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Menerima Bansos: Jika ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak menerima Bansos.
KK tersebut akan dihapus dari sistem DTKS dan tidak akan memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2023. Hal yang sama berlaku untuk anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.(*)