BACA JUGA:Aksi Ricuh di Kantor BP Batam, 26 Personel Kepolisian Luka-Luka dan 43 Orang Ditangkap Polisi
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (12/9/2023).-Mulyadi-PALTV
Menurut Polisi berpangkat melati dua ini, rata-rata para korban telah bergabung dengan aplikasi skema ponzi tersebut sejak Februari 2023, namun pada September aplikasi itu hilang dari Google Play Store.
Diketahui, skema ponzi merupakan metode investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang didapat dari operasional Perusahaan, kemudian keuntungan investor berikutnya diperoleh dengan merekrut anggota baru.
"Laporan dari puluhan warga ini akan kami lakukan penyelidikan, sehingga terkumpul barang bukti baru kami naikkan ke tahap penyidikan. Kemudian mengerucut tersangkanya sehingga siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan investasi bodong tersebut," jelas Putu.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian dari FEC, untuk segera melapor ke Kantor Kepolisian terdekat.
"Jika ada lagi yang menjadi korban segera melapor ke Polsek atau bisa langsung ke Polda Sumsel. Ia pun menghimbau untuk tidak tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang tak masuk akal," imbuhnya.*
Artikel sudah ini sudah mengalami pengubahan oleh redaksi paltv.co.id.