Menteri Keuangan Menetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro Sebesar 15%, Per 1 September 2023

Rabu 06-09-2023,11:42 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Selain itu, KMK ini juga menetapkan bahwa jika skema KUR tidak mencapai target kenaikan 10% jumlah debitur baru dan graduasi yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, besaran subsidi bunga atau marjin akan diturunkan sebesar 0,5%.

Selisih pembayaran subsidi akibat penurunan tersebut akan disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:Menyusu Pada Serigala Betina, Kisah Legendaris Romulus dan Remus dalam Mitologi Romawi Pendiri Kota Roma

Pendanaan KUR yang disediakan oleh pemerintah tahun ini mencapai Rp 460 triliun dengan suku bunga tetap sebesar 6%. Presiden*

Kategori :