Menteri Keuangan Menetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro Sebesar 15%, Per 1 September 2023

Rabu 06-09-2023,11:42 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Selanjutnya, akad kredit atau pembiayaan ketiga untuk KUR Mikro adalah 8%, dan untuk KUR Kecil adalah 3,5%. Akad kredit atau pembiayaan keempat untuk KUR Mikro adalah 7%, dan untuk KUR Kecil adalah 2,5%.

Apabila terjadi graduasi atau naik kelas dalam program KUR, akan ada ketentuan khusus.

Misalnya, jika penerima KUR Super Mikro naik kelas ke KUR Mikro, itu akan dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan pertama pada KUR Mikro.

Begitu juga untuk penerima KUR Super Mikro yang naik kelas ke KUR Kecil, akan dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan pertama pada KUR Kecil.

BACA JUGA:Investor Asing Borong Saham Saat Ini IHSG Melemah

Sementara penerima KUR Mikro yang naik kelas ke KUR Kecil akan melanjutkan akad kredit atau pembiayaan sesuai dengan skema KUR sebelumnya.

Penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang telah menerima KUR dan tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023 akan diperlakukan sebagai penerima KUR dengan akad kredit atau pembiayaan pertama, sesuai dengan diktum keempat KMK tersebut.

KMK ini juga menetapkan bahwa besaran subsidi bunga atau marjin KUR akan direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran .

Pembayaran Subsidi Bunga KUR (KPA Subsidi KUR).

BACA JUGA:Gawat! Lahan Terbakar di Ogan Ilir Terus Meluas, Waspadai Bencana Asap

Hasil review ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan besaran subsidi bunga atau marjin KUR pada periode berikutnya. 

Serta dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran subsidi bunga atau marjin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan.

Jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi berdasarkan besaran subsidi bunga atau marjin KUR yang telah direview oleh BPKP.

maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya atau disetorkan ke rekening kas negara.

BACA JUGA:Camat Gandus Keluarkan Himbaun Warga Saat Kualitas Udara Tidak Sehat

Namun, jika terjadi kekurangan pembayaran subsidi berdasarkan besaran subsidi bunga atau marjin KUR seperti yang tertera dalam diktum pertama,  maka kekurangan pembayaran tersebut akan diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.

Kategori :