PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menetapkan besaran subsidi bunga atau marjin untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaru.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023.
Kebijakan mengenai besaran subsidi bunga atau marjin KUR ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada tanggal 1 September 2023, dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
KMK 317/2023 ini juga mencabut KMK mengenai subsidi bunga atau marjin yang sebelumnya diatur dalam KMK 91/2022, KMK 96/2021, KMK 436/2020, dan KMK 372/2017.
BACA JUGA:Tabungan Emas Digital Diminati para Kaum Milenial dalam Berinvestasi
"Kebijakan ini juga telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kepada CNBC Indonesia pada Senin, 4 September 2023.
Menurut diktum pertama KMK 317/2023, besaran subsidi bunga atau marjin untuk KUR Super Mikro sekarang adalah 15%.
Skema KUR Super Mikro ini akan memberikan suku bunga atau marjin KUR sebesar 3% kepada pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif, turun dari sebelumnya sebesar 6%.
Sementara itu, untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia, suku bunganya adalah 13,5%.
BACA JUGA:Kisah Lucu Waya Waya Jadi Youtuber Keuangan
Untuk KUR Khusus, besaran subsidi disesuaikan dengan nilai akad kredit pembiayaan, dengan ketentuan suku bunga sebesar 12% untuk akad kredit atau pembiayaan hingga Rp 10 juta.
Kemudian 10% untuk jumlah di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, dan 5,5% untuk jumlah di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil, besaran subsidi disesuaikan dengan urutan akad kredit.
Akad kredit atau pembiayaan pertama untuk KUR Mikro adalah 10%, sedangkan untuk KUR Kecil adalah 5,5%. Akad kredit atau pembiayaan kedua untuk KUR Mikro adalah 9%, dan untuk KUR Kecil adalah 4,5%.
BACA JUGA:Jelang Pilkades Adik Bupati Muratara Tewas Dikeroyok, Warga Ngamuk Bakar Rumah Terduga Pelaku