Satu Hakim Berbeda Pendapat, Sopir Truk Batubara Diputus Lepas Dari Tuntutan Hukum

Rabu 28-01-2026,12:49 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap Hendri, sopir truk pengangkut batubara yang sebelumnya didakwa terlibat pengangkutan batubara ilegal.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (27/1/2026), meski satu orang hakim anggota menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi dalam amar putusannya, majelis menyimpulkan bahwa Hendri memang melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa, namun perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana. Dengan demikian, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Agung Ciptoadi saat membacakan putusan di persidangan.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Emas Berongga dan Emas Padat untuk Perhiasan

BACA JUGA:Polisi Temukan Jenazah Christina di Antara Pohon Sawit di Banyuasin


Suasana sidang putusan perkara batubara di PN Palembang--Foto : Heru - PALTV

Selain menyatakan terdakwa lepas, majelis hakim juga memerintahkan agar Hendri segera dibebaskan dari tahanan. Pengadilan turut memulihkan hak, harkat, serta martabat terdakwa seperti sebelum perkara ini bergulir.

Barang bukti berupa satu unit truk tronton Hino bernomor polisi BG 8534 MU, satu unit telepon seluler, serta SIM B2 dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.

Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan tidak terbukti secara pidana atas dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang sebelumnya didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, Hendri melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan sikap berbeda. Jaksa menyebut akan melaporkan putusan tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Kesaksian Harnojoyo di Persidangan: Pembongkaran Pasar Cinde hingga Polemik BPHTB

BACA JUGA:Persiapan Ziarah Kubro Capai 90 Persen, Gubernur Sumsel Minta Digelar Lebih Meriah


Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Diputus Lepas oleh PN Palembang--Foto : Heru - PALTV

Dalam tuntutannya sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Kategori :