Kemenkum Sumsel Harmonisasi Lima Raperkada THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi lima Raperkada terkait THR dan gaji ketiga belas 2026 guna memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundangan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi secara daring terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah yang mengajukan permohonan harmonisasi, yakni Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pemerintah daerah memaparkan rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Sambut Hangat Peserta Mudik Bersama Kementerian Hukum 2026
Terkait harmonisasi ini, Aninun (14/3) menyampaikan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan pembahasan terhadap substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dari rancangan peraturan tersebut.
“Dari hasil pembahasan, secara umum rancangan peraturan kepala daerah tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022”, ujarnya.
Menanggapi masukan dari tim perancang, seluruh pemrakarsa dari pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan penyempurnaan draft Raperkada sesuai dengan catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam rapat harmonisasi tersebut.

Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi lima Raperkada terkait THR dan gaji ketiga belas 2026 guna memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundangan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam kesempatan lain menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum.
“Kemenkum Sumsel melalui fungsi harmonisasi terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang disusun memiliki kualitas yang baik, sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Maju.
Rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan dengan pemerintah daerah terkait langkah perbaikan rancangan peraturan kepala daerah sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

