Satu Hakim Berbeda Pendapat, Sopir Truk Batubara Diputus Lepas Dari Tuntutan Hukum

Rabu 28-01-2026,12:49 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Penasihat hukum terdakwa, Benny Murdani, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menilai putusan majelis hakim mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Alhamdulillah, putusan ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Klien kami dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan. Kami juga berharap kendaraan yang disita dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hendri direkrut sebagai sopir untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim dengan tujuan wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA:Sertifikasi Halal 2026 Jadi Penopang Daya Saing Ekonomi UMKM

BACA JUGA:Apple Rilis Pembaruan Perangkat Lunak untuk iPhone 5s, Klaim Bisa Dipakai Lebih Lama

Namun, pada 21 Agustus 2025 dini hari, kendaraan tersebut dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Baturaja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, muatan dalam truk tersebut dipastikan merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa sebelumnya berkeyakinan bahwa pengangkutan batubara tersebut dilakukan tanpa izin yang sah.

Menariknya, perkara ini berbeda dengan sejumlah perkara serupa yang sebelumnya ditangani PN Palembang dan berujung pada putusan bersalah.

Dalam kasus Hendri, perbedaan pandangan di antara majelis hakim terlihat jelas, di mana satu hakim anggota menyatakan dissenting opinion dan sependapat dengan penilaian penuntut umum.

Kategori :