BACA JUGA:Lanud SMH Berangkatkan 14 Ton Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Semua temuan akan kami dalami, dan prosesnya sedang berjalan,” tegasnya.
Dua tersangka yakni Agus Rizal dan Dedi Triwahyudi, Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.