Perusahaan Tak Siap Tangani Karhutla di Sumsel Akan Dikenai Sanksi Tegas

Sabtu 24-05-2025,16:51 WIB
Reporter : Muhadi Syukur
Editor : Muhadi Syukur

“Kita patut berterima kasih kepada semua yang telah bekerja keras, khususnya Sumatera Selatan dan Jambi. Pengalaman mereka perlu kita kembangkan agar daerah lain bisa menekan titik api secara signifikan.” ujarnya.

Menteri Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 400 perusahaan di Sumatera bagian selatan yang menjadi perhatian.

BACA JUGA:Upaya BRI Perkuat Ekosistem Maritim dengan Skema Pembiayaan PT Pelni

BACA JUGA:Sentra Budi Perkasa, Sekolah Rakyat di Palembang Disiapkan untuk Keluarga Kurang Mampu

“Kami sedang mengevaluasi kesiapan mereka. Jika terbukti lalai, maka sanksi administrasi akan diberikan. Bila dalam dua minggu perusahaan tidak memberikan laporan kesiapan, kami bersama Gubernur akan melakukan verifikasi lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki peralatan yang memadai, maka sanksi akan dijatuhkan dalam waktu maksimal 30 hari.

"Kerugian akibat karhutla tidak main-main. Tahun ini saja tercatat mencapai Rp18 triliun," ungkap Hanif. 

Karena itu, ia meminta semua pihak, termasuk Bupati dan pelaku usaha, untuk tidak bersikap reaktif. 

BACA JUGA:Disnakertrans Sumsel Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Buruh Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Hingga Mei 2025, 50 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Palembang

"Kita harus siapkan segalanya dari sekarang. Jangan menunggu api membesar."

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyebut bahwa dirinya dan Menteri Dalam Negeri diminta untuk menilai kesiapan kepala daerah dalam penanggulangan karhutla. 

“Saya diminta secara khusus untuk mengevaluasi kesiapan unit usaha. Jadi ini bukan sekadar perintah biasa, tapi langkah konkret dari pusat,” pungkasnya.

Kategori :