Proyek Pokir Tak Sesuai, Kejari Muara Enim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Siring

Rabu 30-04-2025,18:32 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Muhadi Syukur

Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka JA, HD dan Z, yaitu :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA:Ratu Dewa Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Kota Palembang Masa Bakti 2025-2030

BACA JUGA:Penguatan Posbankum dan Literasi Hukum, Apa Rencana Kemenkum Sumsel?

Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka JA, HD dan Z dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025.

Kategori :