Kasus ini kini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumsel dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Laporan resmi terhadap Bripka Rio juga telah masuk ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Pihak kepolisian berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng institusi. Sementara itu, publik terus mengawasi perkembangan kasus ini sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi korban.