PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Persidangan kasus penganiayaan oleh Terdakwa fadilah alias datuk terhadap Muhammad Lutfi, dokter koas dirumah sakit siti fatimah, kembali digelar di pengadilan negeri palembang kelas 1a Khusus, pada senin 17 maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang saksi, termasuk Lady dan ibunya, Sri Meilina, serta sopir lady yakni sony untuk memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi di RS Siti Fatimah beberapa waktu lalu.
Saksi Lady, yang merupakan salah satu teman korban, mengungkapkan bahwa pemicu utama penganiayaan itu berawal dari rekaman suara yang dikirim oleh teman mereka.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara Lutfi yang mengucapkan,“Seingat saya sudah diatur jadwal jaga, kalau tidak atur sendiri kamu,” dengan nada tinggi terkait perubahan jadwal jaga koas.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Dorong Optimalisasi PAD Melalui BUMD dan Partisipasi Interest Migas
BACA JUGA:Mantan PJ Bupati OKU Siap Berikan Keterangan terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek PUPR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang saksi, --Foto : Heru - PALTV
Lady mengaku setelah mendengarkan rekaman itu, dia merasa terganggu dan kemudian mengungkapkan perasaan tersebut kepada ibunya.
Menurut penjelasan Lady, ibunya, Sri Meilina, merasa terkejut dan tidak percaya jika seorang pria seperti Lutfi bisa berbicara kasar kepada seorang wanita.
Oleh karena itu, Sri Meilina memutuskan untuk bertemu dengan Lutfi untuk meminta klarifikasi mengenai masalah jadwal jaga yang dianggap tidak adil.
“Saya juga tidak diberitahu ibu kalau mau menemui Lutfi, sempat minta nomor HP Lutfi, tapi tidak saya kasih karena takut masalahnya jadi panjang,” tambah Lady.
BACA JUGA:BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia, Naik Drastis ke Peringkat 323 Dunia!
BACA JUGA:Aksi Berbagi! DPD NasDem Borong Es Sum-Sum dan Bagikan 500 Takjil
Di sisi lain, Sri Meilina mengonfirmasi bahwa inisiatif untuk menemui Lutfi datang darinya. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mediasi terkait ketidakpuasan anaknya mengenai jadwal jaga.
Persidangan kasus penganiayaan oleh Terdakwa fadilah alias datuk terhadap Muhammad Lutfi,--Foto : Heru - PALTV