PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (25/02), Drs. H. Kgs. Sulaiman Amin, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, tampak memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Meski terus didekati oleh wartawan yang bertanya, ia hanya tersenyum tipis tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sulaiman, yang mengenakan kemeja abu-abu muda dan celana kain, langsung menuju mobil Avanza hitamnya dan berlalu begitu saja, tanpa memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dilontarkan.
Sulaiman Amin Saat Dipanggil kejaksaan saksi dugaan korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023--Foto : Heru - PALTV
“Apa tanggapannya, Pak?” tanya awak media berkali-kali, namun Sulaiman hanya membalas dengan senyum tipis dan melanjutkan perjalanannya.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Terpidana DPO Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur
BACA JUGA:Kasus Suap Izin K3, Deliar Marzoeki Didakwa Terima Uang Gratifikasi 1,9 Milyar
Ahmad Julinto setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palembang--Foto : Heru - PALTV
Hal yang serupa terjadi pada Ahmad Julinto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang. Setelah menjalani pemeriksaan, ia mengenakan rompi coklat dan kemeja kotak-kotak, melambai pada wartawan sebelum menaiki mobil Rush abu-abu dan meninggalkan area kejaksaan.
Pemanggilan sejumlah saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023. Sebanyak enam orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni:
dr. Hj. Makiani, Wakil Ketua PMI Palembang, Sulaiman Amin, Ketua Bidang Organisasi PMI, Ir. Akhmad Bastari, Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI, dr. Ajeng Intan Estrie Amanda, Kepala UPTD PMI Palembang dan Ahmad Zulinto, Ketua Bidang PMR dan Relawan serta dr. Hj. Letizia
sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk melanjutkan proses penyidikan yang sempat terhenti selama masa pemilihan kepala daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin--Foto : Heru - PALTV
BACA JUGA:Ratusan Warga Antri Ambil Bansos PKH di Kantor Pos Cabang Utama Palembang
BACA JUGA:Tiga Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi Terkubur Cor Semen Dijatuhi Hukuman Mati