Ditipu Ratusan Juta, Pengusaha Laporkan Tetangga ke Polisi

Rabu 22-01-2025,17:18 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Abidin Riwanto


Pelapor Yulianda (26),-Foto/Suryadi-PALTV

Akibat peristiwa ini, Yulianda mengalami kerugian hingga Rp 140 juta, yang diberikan secara bertahap namun belum dikembalikan.

Laporan korban diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 378 dan atau 372.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri menyatakan bahwa laporan korban telah diterima dan akan segera diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. "Laporan sudah diterima dan akan kita tindaklanjuti," tutupnya.

Kategori :