PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tak terima ditipu hingga ratusan juta rupiah, Yulianda (26), seorang
pengusaha di Kota Palembang, melaporkan tetangganya, Hasneni Fitri (26), ke kantor Polisi pada Rabu (22/1/2025).
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Yulianda
menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jl. Swadaya Pakjo, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang, pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Usai membuat laporan, Yulianda menceritakan bahwa awal mula kejadian ini dimulai ketika dirinya meminjamkan uang kepada terlapor, yang mengaku kekurangan modal usaha.
BACA JUGA:Penangkapan Pengedar Narkoba Berakhir Tragis, Anggota Polisi Tewas Ditusuk!
BACA JUGA:BMW M235 Gran Coupe 2025: Sedan Sportif yang Berkelas, Tapi Tidak Sempurna
"Saya meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal usaha pengadaian mobil, karena dia mengaku kekurangan dana untuk usaha tersebut," ujar Yulianda.
Yulianda pun merasa yakin untuk meminjamkan uang karena melihat usaha milik terlapor yang berjalan lancar, seperti usaha tenda "Pali Tenda" di Jl. Irigasi Pakjo, serta rumah mewah yang dimiliki oleh
terlapor. Selain itu, terlapor juga mengaku bahwa suaminya bekerja sebagai pejabat di BNI Life. "Karena itu saya percaya, dan akhirnya memberikan modal usaha," tambahnya.
Tak terima ditipu hingga ratusan juta rupiah, Yulianda (26), seorang pengusaha di Kota Palembang, melaporkan tetangganya, Hasneni Fitri (26), ke kantor Polisi pada Rabu (22/1/2025).-Foto/Suryadi-PALTV
Uang yang dipinjamkan disepakati untuk dikembalikan dalam waktu 10 hari. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terlapor tidak dapat mengembalikan uang tersebut.
"Ternyata uang yang saya pinjamkan tidak digunakan untuk modal usaha, melainkan untuk keperluan pribadi," ungkap Yulianda.
Selain itu, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjam. "Saya
berharap laporan ini membuat terlapor dan keluarganya sadar bahwa hutang itu harus dibayar. Saya ingin uang saya kembali," harap Yulianda.