3 Terdakwa Penilep Rp99,5 Juta Uang Nasabah Milik CEO Holiday Angkasa Wisata Jalani Sidang

Selasa 14-01-2025,21:39 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang kasus pencurian dan penggelapan uang senilai Rp99,5 juta yang melibatkan pegawai Bank Mandiri Cabang Sukajadi, digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, pada hari Selasa, 14 Januari 2025.

Pada sidang yang diketuai Hakim Kristanto Sianipar ini menghadirkan tiga terdakwa. Terdakwa Tedy Juniansyah yang saat itu selaku Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Sukajadi beserta dua terdakwa  lainnya, Hartomo dan Ahmad Rusdi.

Kasus ini terungkap setelah Dedi Suparman, CEO Holiday Angkasa Wisata, menerima notifikasi mencurigakan melalui ponselnya.

Dedi menemukan bahwa uang sebesar Rp99,5 juta ditarik dari rekeningnya menggunakan cek giro tanpa persetujuannya.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Tempat Tinggal Pekerja RS Mohammad Hoesin Palembang Terbakar

BACA JUGA:Kembalinya Bomber Asing Sriwijaya FC Asal Ukraina, Dikabarkan Jadi Alternatif Mailson Lima

"Saya mendapat notifikasi bahwa cek giro senilai Rp99,5 juta telah dicairkan. Saya segera menghubungi bank dan melaporkan kejadian ini ke Polisi," kata Dedi Suparman saat memberikan keterangan di persidangan.


Dedi Suparman, Korban, Selasa (14/1/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Dedi Suparman juga menegaskan bahwa cek yang digunakan untuk menarik uang tersebut bukan dikeluarkan atas persetujuannya, karena tanda tangan dan tulisan yang ada pada cek tersebut bukan miliknya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Mardiana Delima , yang menunjukkan cek yang digunakan dalam transaksi tersebut di hadapan Majelis Hakim yang bukan tulisan dan tanda tangan Dedi Suparman.

Dalam sidang, saksi Widia Rahmatika, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Sukajadi yang baru menjabat selama lima bulan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari nasabahnya yakni Dedi Suparman, pihak bank segera melakukan pengecekan dan melaporkan kejadian tersebut kepada korban.

BACA JUGA:OneOne Memperkenalkan ROO Valhalla World Cup 2024

BACA JUGA:PALTV dan Dispora Palembang Gelar Audiensi Kerjasama Peningkatan Prestasi Olahraga

"Setelah mendapatkan laporan dari Pak Dedi, kami segera melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada beliau," ujar Widia di hadapan Majelis Hakim.

Sidang juga mengungkap bahwa Tedy Juniansyah, sebagai Koordinator Teller, diduga memalsukan cek pada bulan Oktober 2024.

Kategori :