Kejari Palembang Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadinya Tersangka Kasus Pemerasan Izin K3

Sabtu 11-01-2025,12:44 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengungkap praktik pemerasan terkait penerbitan Surat Izin Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pengungkapan tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Palembang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel).

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Staf Honorer Alex yang merupakan ajudan pribadi Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin yang memimpin langsung penggrebekan tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.

BACA JUGA:Kejari Palembang dan Kejati Sumsel Konferensi Pers Perkara OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki

BACA JUGA:Hutamrin Kajari Palembang yang Menangkap Langsung Kadisnakertrans Sumsel, Berikut Profil Singkatnya


Kepala Kejari Palembang Hutamrin memberi keterangan pers perkara OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Sabtu (11/1/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp39.200.000 yang ditemukan tersembunyi di bawah meja kerja Kepala Dinas.

Selain itu ditemukan pula uang senilai Rp4.400.000 dalam tas pribadi milik Deliar Marzoeki. Tak hanya itu, uang sejumlah Rp75.000.000 ditambah dengan dua lembar Dolar Singapura juga ditemukan di bawah jok mobil milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.

"Selain uang tunai, kami juga menemukan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan penerbitan izin K3," ungkap Kajari Palembang Hutamrin pada Konferensi Pers yang digelar pada hari Sabtu, 11 Januari 2025.

Selanjutnya, tim Kejari Palembang melakukan penggeledahan di rumah pribadi mewah milik Deliar Marzoeki.

BACA JUGA:Deliar Marzuki Langsung Dicopot dari Jabatan Kadisnakertrans Sumsel

BACA JUGA:4 Saksi Termasuk Istri Kadis Turut Diamankan dalam Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel

Hasilnya, ditemukan uang tunai sebesar Rp50.000.000, amplop berisi uang Rp1.000.000 sebanyak 117 buah, serta logam mulia dengan total berat 125 gram.

Selain itu, beberapa surat berharga, tiga BPKB kendaraan roda empat, dua BPKB kendaraan roda dua, dan sejumlah perhiasan juga diamankan.

Kategori :