Jenis-Jenis Prinsip Mudharabah, konsep mudharabah dibagi menjadi dua berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib oleh Shahibul Mal.
BACA JUGA:Do'a Anda Belum Terkabul? Ini tempat yang Dianjurkan bagi Umat Islam.
BACA JUGA:Syarat Perceraian Dalam Agama Islam
Mudharabah Mutlaqah
Dalam konsep Mudharabah ini tidak ada batasan bagi bank sebagai mudharib dalam pengelolahan dana yang di himpun.
Mengizinkan bank dengan kebebasan penuh untuk meminjamkan dana kepada bisnis mana pun yang diharapkan menawarkan manfaat. Namun tetap dalam praktik bisnis yang halal. Mudharabah Mutlaqah ini dikembangkan sebagai produk tabungan dan deposito berjangka untuk digunakan di bank syariah.
Mudharabah Muqayyad
BACA JUGA:Menghilangkan Tanda Lahir? Bagaimanakah Menurut Hukum Islam?
BACA JUGA:Mufidatul Ilmi Membentuk Karakter Islami pada Anak Sejak Dini
Mudharabah Muqayyad dibagi menjadi dua konsep:
a. Muqayyad Mudharaba on balance Sheet, Jenis khusus rekening deposito Mudarabah yang memungkinkan pemilik dana untuk menetapkan kondisi tertentu yang harus dipenuhi oleh bank.
Shahibul Mal dalam hal ini dapat menentukan nasabah atau perusahaan mana yang berhak menerima saluran modal yang dikelola oleh Mudharib.
b. Mudharabah Muqayyad Off Balance Sheet, Cara mengarahkan dana Mudharabah langsung ke pelaku bisnis. Bank bertindak sebagai perantara dan mempertemukan Shahibul Mal dengan pengusaha. Selain itu, bila perusahaan sedang mencari pinjaman, pemilik modal juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank. Demikian penjelasan tentang prinsip Mudharabah dalam perbankan syariah. Semoga membantu!(*)