PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dikatakan bahwa kegiatan bank syariah di Indonesia terkait dengan hukum Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits. Salah satu prinsip yang dianut oleh bank syariah adalah konsep mudharabah
Menurut situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mudarabah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana pemegang saham (Shahibul Mal, nasabah) dan seorang manajer (Mudharib, bank) diikat dengan perjanjian bagi hasil.
Shahibul Mal memberikan uang kepada mudharib, yang kemudian dikelola olehnya untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan ini akan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Bentuk kemitraan Mudharabah menegaskan kontribusi modal penuh Shahibul Mal dan pengelolahan oleh otoritas manajemen mudharib.
BACA JUGA:Manfaat Jalan Kaki Ala Rasulallah
BACA JUGA:Bahaya Mengkonsumsi Daging Kurban Berlebihan, Ini yang Harus Anda Ketahui!
Dalam hal ini, pemilik modal mempercayakan pengelolaan yang tepat dari semua dananya ke tangan investor. Oleh karena itu, diperlukan kejujuran yang tinggi antara kedua belah pihak untuk kebaikan yang lebih besar.
Prinsip mudharabah dalam perbankan syariah umumnya diterapkan pada tabungan dan deposito. Rukun Mudharabah yang wajib di ketahui. Ada beberapa Rukun yang harus diikuti ketika menerapkan prinsip-prinsip perbankan Mudharabah.
Jika Rukun tersebut tidak terpenuhi, maka Akad mudharabahnya dapat dihentikan.
1. Adanya pengusaha dan pengelola modal Kedua belah pihak yaitu pemilik modal (Shahibul Mal) dan pengelola (mudharib) harus memenuhi kriteria; dewasa (18+), tidak gila dan hilang ingatan, yang tidak dilarang oleh undang-undang.
BACA JUGA:Dijamin Langsung Anteng, Begini Cara Menghadapi Tetangga Julid dengan Elegan Secara Islam
BACA JUGA:Sudahkan Kamu Melakukan Thaharah, Mengapa Thaharah Itu Penting dalam Agama Islam?
2. Ijab Kabul adalah Shahibul dan Mudharib harus memenuhi ijab (penyerahan) yang diakhiri dengan penandatanganan akad antara keduanya. Kontrak harus menjelaskan dan dengan jelas menyatakan tujuan yang disepakati dan ketentuan umum lainnya.
3. Modal dalam konsep mudharabah harus memenuhi kriteria; Kedua belah pihak mengetahui jenis dan jumlahnya, modal berupa uang atau barang yang nilainya diukur, modal tidak berupa piutang mudharib, dan jika modal ditawarkan maka mudharib harus mengambilnya secara langsung.
4. Ada keuntungan, Ada beberapa syarat keuntungan atau pendapatan yang harus di ketahui kedua belah pihak Mudharib dan Shahibul Mal. Pembagian keuntungan harus menjadi perhatian kedua belah pihak, pembagian keuntungan harus ditentukan dengan jelas dalam akad, dan jumlah keuntungan yang akan dibagi antara kedua belah pihak juga harus diketahui.