PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, milik PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Ketiga terdakwa yang jalani sidang tersebut yakni Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel Bambang Anggono, Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
Namun yang dapat hadir secara langsung mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hanya dua orang terdakwa.
Sedangkan seorang terdakwa yakni Nehemia Indrajaya hanya mengikuti sidang pengadilan secara daring saja karena sedang sakit.
BACA JUGA:Asnaifah dan Kartila, 2 Terdakwa Penerbitan Ratusan Sertifikat PTSL 2019 Jalani Sidang Dakwaan
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Komitmen Atas Penyelesaian dan Pengelolaan Aset Negara
Terdakwa Nehemia Indrajaya mengikuti sidang pengadilan secara daring karena sedang sakit, Rabu (4/12/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar.
Tindak pidana tersebut melibatkan pengaturan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam.
Sehingga terdakwa diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain serta korporasi, dengan cara menaikkan harga komponen suku cadang dan mengatur syarat dan spesifikasi dalam pengadaan barang tersebut.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa Budi Widi Asmoro diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp750 juta, sementara Nehemia Indrajaya memperkaya dirinya sebesar Rp25,8 miliar.
BACA JUGA:Salam Sahabat PALTV Jelajah Wisata Bersama Key Giffary, Puteri Anak Pariwisata Indonesia 2024
BACA JUGA:Viral Pasien RS Bari Palembang Keluhkan Pelayanan, Inpektorat Akan Panggil Pimpinan RSUD Bari
Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI mendakwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp26,9 miliar, Rabu (4/12/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Selain itu, beberapa pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari korupsi ini adalah Handono, Mustika Effendi dan Feri Setiawan Efendi serta beberapa orang lainnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp 26,9 miliar.