Menkum RI: Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

Selasa 19-11-2024,18:32 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Devi Setiawan

JAKARTA, PALTV.CO.ID - Pemerintah berkomitmen kuat memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 pada hari Senin, 18 November 2024.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan kelima dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029,” ucap Menkum RI Supratman Andi Agtas.

Usulan RUU Perampasan Aset, lanjut Menkum Supratman, sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya sampai ke penugasan di Komisi III.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Bantah Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja

BACA JUGA:Resmi Dilantik! Begini Langkah Kemenkumham Sumsel Menjalankan Arahan Menteri Hukum

Namun, walau hingga saat ini dinamikanya masih berlanjut, Menkum Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas dalam memberantas korupsi.


Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI, Senin (18/11/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

“Saya dapat pastikan Presiden senantiasa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi agenda utama. Dengan cara tertentu yang dapat dilakukan Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen!” tutur Menkum RI Supratman Andi Agtas.

Dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas tersebut, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan delapan Rancangan Undang-Undang untuk masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.

Kemudian terdapat 40 Rancangan Undang-Undang usulan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

BACA JUGA:Peran Kemenkumham Sumsel dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan

BACA JUGA:Insan Pengayoman Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Bendera, Teladani Semangat Pahlawan

“Pemerintah sudah mengusulkan delapan Rancangan Undang-Undang untuk masuk ke dalam Prioritas. Empat di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Pengelolaan Ruang Udara, Narkotika dan Psikotropika, dan Desain Industri,” terang Menkum Supratman Andi Agtas.

Empat Rancangan Undang-Undang lainnya yaitu mengenai Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.

Kategori :