Bermimpi Punya Rumah? KPR BRI Hadir dengan Penawaran Menarik untuk Anda!

Senin 28-10-2024,15:55 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPR primer/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.

Syarat Khusus:

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang perlu dipenuhi:

1. Debitur perorangan harus memiliki penghasilan tetap (fixed income).

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap, harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan.

3. Khusus untuk karyawan/pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, serta Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk, dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 bulan.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Kenaikan Limit BRI Mulai 29 November 2024, Nikmati Transaksi Tanpa Batas!

BACA JUGA:Aplikasi BRIMO! Fitur Kirim Barang yang Meningkatkan Efisiensi Pelaku UMKM

4. Debitur perorangan dengan penghasilan tetap (fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen seperti:

   - Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

   - Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan

   - Fotokopi surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

5. Debitur perorangan dengan penghasilan tidak tetap (non fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen seperti:

   - Fotokopi Surat Izin Praktek

   - Fotokopi Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

   - Telah menjalankan praktik profesinya minimal 6 bulan.

Kategori :