8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPR primer/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.
Syarat Khusus:
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang perlu dipenuhi:
1. Debitur perorangan harus memiliki penghasilan tetap (fixed income).
2. Untuk karyawan atau pegawai tetap, harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan.
3. Khusus untuk karyawan/pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, serta Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk, dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 bulan.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Kenaikan Limit BRI Mulai 29 November 2024, Nikmati Transaksi Tanpa Batas!
BACA JUGA:Aplikasi BRIMO! Fitur Kirim Barang yang Meningkatkan Efisiensi Pelaku UMKM
4. Debitur perorangan dengan penghasilan tetap (fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen seperti:
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan
- Fotokopi surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
5. Debitur perorangan dengan penghasilan tidak tetap (non fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen seperti:
- Fotokopi Surat Izin Praktek
- Fotokopi Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
- Telah menjalankan praktik profesinya minimal 6 bulan.