Bermimpi Punya Rumah? KPR BRI Hadir dengan Penawaran Menarik untuk Anda!

Senin 28-10-2024,15:55 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

2. KPR BRI untuk WNA hanya berlaku bagi WNA dengan fixed income, di mana sertifikat objek KPR harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI.

Fasilitas KPR BRI maksimal jatuh tempo 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA berakhir, serta keduanya harus memiliki perjanjian pranikah (prenuptial agreement).

3. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4. Tidak memiliki tunggakan kredit di bank manapun, yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan.

6. Menyertakan dokumen tambahan berupa surat pernyataan terkait fasilitas KPR yang sedang diterima atau dalam proses pengajuan di BRI atau bank lain.

BACA JUGA:Bingung Ganti PIN dan Nomor HP di BRImo? Ini Panduan Lengkapnya!

BACA JUGA:Weekend Banking, Layanan Praktis dari BRI untuk Kebutuhan Anda

Dokumen yang Diperlukan:

1. Formulir Permohonan (diisi dan ditandatangani)

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Izin Tinggal untuk WNA

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 bulan terakhir

5. Fotokopi NPWP

6. Fotokopi Akta Pisah Harta (jika ada)

7. Fotokopi Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai

Kategori :