6. Debitur wiraswasta/pengusaha harus sudah berpengalaman menjalankan usaha (di bidang yang sama) minimal selama 2 tahun, dan menyerahkan dokumen seperti:
- Fotokopi izin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll)
- Fotokopi Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir.