Bukit Asam PT. BA

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Karyawan oleh Pengusaha Ajun

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Karyawan oleh Pengusaha Ajun

Konferensi pers pengungkapan motif penganiayaan karyawan oleh pengusaha Ajun di Polrestabes Palembang.--Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Motif di balik kasus penganiayaan yang dilakukan Junaidi alias Ajun, pengusaha sekaligus pemilik pool truk di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang, akhirnya terungkap. Tersangka mengaku nekat melakukan kekerasan terhadap karyawannya karena kesal korban diduga menggelapkan mobil miliknya.

Kasus ini mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan berinisial I viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Jatanras Polda Sumsel mengamankan Junaidi pada Sabtu siang, 6 Juni 2026.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penyidik telah meningkatkan status Junaidi menjadi tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat, sehingga penyidik menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan," kata Sonny saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu malam.

BACA JUGA:Pelemahan Rupiah Berpotensi Tekan Daya Beli dan Bebani Kelas Menengah

BACA JUGA:OnePlus Turbo 6X bocor sebelum peluncuran, disebut akan hadir dengan chip MediaTek dan layar 144Hz


Motif di balik kasus penganiayaan yang dilakukan Junaidi alias Ajun, pengusaha sekaligus pemilik pool truk di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang, akhirnya terungkap. --Foto : Dok. Polrestabes Palembang

Selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendapati dugaan motif penganiayaan dipicu persoalan internal antara tersangka dan korban. Junaidi disebut emosi lantaran korban diduga menggelapkan sebuah mobil yang merupakan aset miliknya.

"Untuk motif dari penganiayaan tersebut, diduga tersangka kesal karena korban diduga telah menggelapkan mobil milik tersangka," ungkap Sonny.

Meski demikian, polisi menegaskan dugaan penggelapan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan. Proses hukum terkait penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Atas perbuatannya, Junaidi dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.--Foto : Dok. Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Pengusaha Ajun Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pria Terborgol, Diamankan di Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Harga Sembako di Palembang Masih Variatif di Akhir Pekan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id