Meski WFH ASN Palembang Berlaku Tiap Jumat, ASN Tetap Jalankan Tugas Negara
WFH ASN Palembang berlaku tiap Jumat sebagai upaya fleksibilitas kerja. Meski dari rumah, ASN tetap menjalankan tugas negara secara optimal.--PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Lingkungan Pemerintah Daerah, menetapkan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), dan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/ WFH) bagi ASN sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni pada hari Jumat.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin menyampaikan, penetapan WFH oleh pemerintah pusat tidak menganggu sistem pemerintahan, lantaran WFH ditetapkan di luar petugas pelayanan.
“penerapan WFH ini tidak menganggu pemerintahan, karena penerapnnya dilakukan di luar petugas layanan.” katanya.
Pemerintah kota Palembang sendiri akan mengkoordinasikan penerapan WFH ini, agar dapat dilaksanakan sesuai perintah Pemerintah pusat.
“ini akan segera kita koordinasikan dengan bapak Asisten III untuk penerapannya, agar sesuai dengan pertintah pusat.” lanjutnya.
BACA JUGA:Nokia X90 Pro Max Usung Layar Super AMOLED, Visual Makin Tajam dan Imersif
Kgs Sulaiman Amin menegaskan, WFH bukan berarti ASN libur, lantaran harus tetap siap melaksanakan tugas. Selain itu, ASN juga tetap diwajibkan mengisi daftar hadir serta menyerahkan laporan kinerja.
“jadi WFH bukan berati libur. Jadi kami tegaskan, ASN harus tetap siap dan menjalankan tugas. Selain itu juga tetap mengisi daftar hadir, serta laporan kinerja.” tegas Sulaiman Amin.

Plt. Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin--PALTV
Dalam surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur pejabat di Pemerintah kota khususnya yang dikecualikan dari penerapan WFH,

WFH ASN Palembang berlaku tiap Jumat sebagai upaya fleksibilitas kerja. Meski dari rumah, ASN tetap menjalankan tugas negara secara optimal.--PALTV
dan tetap melaksanakan WFO yakni, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon III, Camat, Lurah, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, unit layanan ketentraman dan ketertiban umum, unit layanan kebersihan, unit layanan kependudukan, unit layanan
perizinan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, unit layanan pendapatan daerah, serta unit layanan publik lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

